Pages

Sabtu, 20 Oktober 2012

Apa Landasan/Asas, Tujuan, Fungsi/Peran, dan Prinsip Koperasi?


a. Tujuan dan Asas Koperasi
1). Landasan
Seperti halnya rumah, untuk mendirikan koperasi yang kukuh diperlukan landasan
tertentu. Landasan ini merupakan suatu dasar tempat berpijak yang memungkinkan
koperasi untuk tumbuh dan berdiri kukuh serta berkembang dalam pelaksanaan
usaha-usahanya untuk mencapai tujuan dan cita-citanya. Adapun landasan koperasi
Indonesia sebagai berikut.a). PancasilaPancasila disebut landasan idiil koperasi.
Disebut landasan idiil, karena Pancasila digunakan sebagai dasar atau landasan usaha
untuk mencapai cita-cita koperasi. Koperasi sebagai kumpulan orang seorang atau
badan hukum yang bertujuan untku meningkatkan kesejahteraan anggota. Gerakan
koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya dijamin oleh UUD
1945 akan bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Jadi, tujuannya.


(1)Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang mengusahakan kebutuhan sehari-hari, misalnya barang-barang pangan (seperti beras, gula, garam, dan minyak goreng), barang- barang sandang (seprti kain batik, tekstil), barang-barang pembantu keperluan sehari-hari (seperti sabun, minyak tanah, dan lain-lain). Tujuan koperasi konsumsi adalah agar anggota-angggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
(2) Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang, baik yang dilakukan oleh koperasi organisasi maupun orang-orang yang mampu menghasilkan suatu barang dan jasa-jasa. Dengan demikian, dapat meningkatakan taraf kesejahteraan anggota. Orang-orang tersebut adalah kaum buruh dan kaum pengusaha. Misalnya Peternak Sapi Perah, Koperasi Kerajinan Banbu dan Rotan, serta Koperasi Pertanian.
(2)Koperasi Kredit atau Simpan Pinjam
Koperasi kredit didirikan guna menolong anggota denagn meminjamkan uang secara kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksud untuk tujuan produksi. Oleh karena itu, disebut koperasi kredit.Untuk memberikan pinjaman, koperasi memerlukan modal. Modal utama koperasi kredit berasal dari simpanan anggota sendiri. Uang simpanan yang dikumpulkan bersama-sama itu dipinjamkan kepada anggota yang memerlukan. Oleh karena itu, koperasi kredit lebih tepat disebut kperasi simpan pinjam.Tujuan koperasi kredit adalah saling membantu, memperbaiki keadaan ekonomi, atau kesejahteraan anggota. Adapun cara koperasi kredit dalam membantu keadaan ekonomi anggota sebagai berikut.
(a)membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan denagn syarat-
syarat yang ringan.
(b)Mendidik kepada para anggota, supaya giat menympan secara teratur, sehingga
membentuk modal sendiri.
(c)Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan
mereka.
(d)Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
(4) Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum. Misalnya Koperasi Angkutan, Koperasi Asuransi, Koperasi Perumnas, dan Koperasi Jasa Telekomunikasi
Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya. Koperasi jasa ada beberapa macam sebagai berikut.(a)Koperasi angkutan.(b)Koperasi perumahan.(c)Koperasi
perlistrikan.(d)Koperasi
asuransi.(5)
Koperasi
 UsahaKoperasi serba usaha adalah kperasi yang menyediakan berbagai macam segi ekonomi, seperti bidang produksi, konsumsi, perkreditan, dan jasa. Pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang berupa koperasi serba usaha. Satu unit desa membentuk satu KUD. Apabila keadaan memungkinkan, dapat dibentuk lebih dari satu KUD. Anggota KUD adalah orang-orang yang bertempat tinggal dan atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa itu. Karena kebutuhan masyarakat desa beraneka ragam, KUD mempunyai berbagai fungsi. antara lain:(a)perkreditan. (b)Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keprluan hidup sehari-hari. (c)Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
(d)Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lain
Dengan demikian, KUD merupakan perpaduan dari kegiatan koperasi produksi, kperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi jasa.b) Koperasi menurut tingkatannyaMenurut tingkatannya, koperasi dibedakan menjadi empat macam sebagai berikut.
(1)Koperasi PrimerKoperasi primer adalah koperasi yang anggotanya 20 orang atau
lebih. Misalnya Koperasi Primer Kepolisian.
(2)Koperasi PusatKoperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya 5 buah koperasi primer dan wilayah kerjanya satu kabupaten dan satu kota. Misalnya Pusat Koperasi Kepolisian (Puskopol).
(3)Koperasi GabunganKoperasi gabungan adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya satu provinsi. Misalnya Gabungan Koperasi Kepolisian (Gabkopol).
(4)Koperasi IndukKopeasi induk adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia. Misalnya Induk Koperasi Kepolisian (Inkopol).
c) Koperasi menurut lapangan usahanya Koperasi menurut lapangan usahanya dapat
dibedakan sebagai berikut

 (1)Koperasi PertanianKoperasi pertanian adalah koperasi yang begerak di bidang
pertanian. Misalnya, koperasi bawang, koperasi tebu, dan koperasi tembakau.
(2)Koperasi PeternakanKopeasi petenakan adalah koperasi yang begerak di bidang
peternakan. Misalnya, koperasi ayam potong, koperasi burung puyuh, dll.
(3)Koperasi PengangkutanKoperasi pengangkutan adalah koperasi yang bergerak di bidang pengangkutan baik angkutan barang maupun angkutan umum. Misalnya koperasi sopir taksi (kosti).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar