a. Tujuan dan Asas Koperasi
1). Landasan
1). Landasan
Seperti
halnya rumah, untuk mendirikan koperasi yang kukuh diperlukan landasan
tertentu. Landasan ini merupakan suatu dasar tempat berpijak yang memungkinkan
koperasi untuk tumbuh dan berdiri kukuh serta berkembang dalam pelaksanaan
usaha-usahanya untuk mencapai tujuan dan cita-citanya. Adapun landasan koperasi
Indonesia sebagai berikut.a). PancasilaPancasila disebut landasan idiil koperasi.
Disebut landasan idiil, karena Pancasila digunakan sebagai dasar atau landasan usaha
untuk mencapai cita-cita koperasi. Koperasi sebagai kumpulan orang seorang atau
badan hukum yang bertujuan untku meningkatkan kesejahteraan anggota. Gerakan
koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya dijamin oleh UUD
1945 akan bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Jadi, tujuannya.
tertentu. Landasan ini merupakan suatu dasar tempat berpijak yang memungkinkan
koperasi untuk tumbuh dan berdiri kukuh serta berkembang dalam pelaksanaan
usaha-usahanya untuk mencapai tujuan dan cita-citanya. Adapun landasan koperasi
Indonesia sebagai berikut.a). PancasilaPancasila disebut landasan idiil koperasi.
Disebut landasan idiil, karena Pancasila digunakan sebagai dasar atau landasan usaha
untuk mencapai cita-cita koperasi. Koperasi sebagai kumpulan orang seorang atau
badan hukum yang bertujuan untku meningkatkan kesejahteraan anggota. Gerakan
koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya dijamin oleh UUD
1945 akan bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Jadi, tujuannya.
(1)Koperasi
Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang mengusahakan kebutuhan sehari-hari, misalnya
barang-barang pangan (seperti beras, gula, garam, dan minyak goreng), barang-
barang sandang (seprti kain batik, tekstil), barang-barang pembantu keperluan
sehari-hari (seperti sabun, minyak tanah, dan lain-lain). Tujuan koperasi
konsumsi adalah agar anggota-angggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi
dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
(2)
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan
dan penjualan barang-barang, baik yang dilakukan oleh koperasi organisasi
maupun orang-orang yang mampu menghasilkan suatu barang dan jasa-jasa. Dengan
demikian, dapat meningkatakan taraf kesejahteraan anggota. Orang-orang tersebut
adalah kaum buruh dan kaum pengusaha. Misalnya Peternak Sapi Perah, Koperasi
Kerajinan Banbu dan Rotan, serta Koperasi Pertanian.
(2)Koperasi
Kredit atau Simpan Pinjam
Koperasi
kredit didirikan guna menolong anggota denagn meminjamkan uang secara kredit
dengan bunga ringan. Uang itu dimaksud untuk tujuan produksi. Oleh karena itu,
disebut koperasi kredit.Untuk memberikan pinjaman, koperasi memerlukan modal.
Modal utama koperasi kredit berasal dari simpanan anggota sendiri. Uang
simpanan yang dikumpulkan bersama-sama itu dipinjamkan kepada anggota yang
memerlukan. Oleh karena itu, koperasi kredit lebih tepat disebut kperasi simpan
pinjam.Tujuan koperasi kredit adalah saling membantu, memperbaiki keadaan
ekonomi, atau kesejahteraan anggota. Adapun cara koperasi kredit dalam membantu
keadaan ekonomi anggota sebagai berikut.
(a)membantu
keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan denagn syarat-
syarat
yang ringan.
(b)Mendidik
kepada para anggota, supaya giat menympan secara teratur, sehingga
membentuk
modal sendiri.
(c)Mendidik
anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan
mereka.
(d)Menambah
pengetahuan tentang perkoperasian.
(4)
Koperasi Jasa
Koperasi
jasa adalah koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para
anggota maupun masyarakat umum. Misalnya Koperasi Angkutan, Koperasi Asuransi,
Koperasi Perumnas, dan Koperasi Jasa Telekomunikasi
Koperasi
jasa didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya.
Koperasi jasa ada beberapa macam sebagai berikut.(a)Koperasi
angkutan.(b)Koperasi perumahan.(c)Koperasi
perlistrikan.(d)Koperasi
asuransi.(5)
Koperasi
UsahaKoperasi serba
usaha adalah kperasi yang menyediakan berbagai macam segi ekonomi, seperti
bidang produksi, konsumsi, perkreditan, dan jasa. Pemerintah menganjurkan
pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang berupa koperasi serba usaha. Satu
unit desa membentuk satu KUD. Apabila keadaan memungkinkan, dapat dibentuk
lebih dari satu KUD. Anggota KUD adalah orang-orang yang bertempat tinggal dan
atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa itu. Karena kebutuhan masyarakat
desa beraneka ragam, KUD mempunyai berbagai fungsi. antara lain:(a)perkreditan.
(b)Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keprluan hidup
sehari-hari. (c)Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
(d)Melakukan
kegiatan-kegiatan ekonomi lain
Dengan
demikian, KUD merupakan perpaduan dari kegiatan koperasi produksi, kperasi
konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi jasa.b) Koperasi menurut
tingkatannyaMenurut tingkatannya, koperasi dibedakan menjadi empat macam
sebagai berikut.
(1)Koperasi
PrimerKoperasi primer adalah koperasi yang anggotanya 20 orang atau
lebih.
Misalnya Koperasi Primer Kepolisian.
(2)Koperasi
PusatKoperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya 5 buah koperasi primer dan
wilayah kerjanya satu kabupaten dan satu kota. Misalnya Pusat Koperasi
Kepolisian (Puskopol).
(3)Koperasi
GabunganKoperasi gabungan adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah
koperasi pusat dan wilayah kerjanya satu provinsi. Misalnya Gabungan Koperasi
Kepolisian (Gabkopol).
(4)Koperasi
IndukKopeasi induk adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah
koperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia. Misalnya Induk
Koperasi Kepolisian (Inkopol).
c)
Koperasi menurut lapangan usahanya Koperasi menurut lapangan usahanya dapat
dibedakan
sebagai berikut
(1)Koperasi
PertanianKoperasi pertanian adalah koperasi yang begerak di bidang
pertanian.
Misalnya, koperasi bawang, koperasi tebu, dan koperasi tembakau.
(2)Koperasi
PeternakanKopeasi petenakan adalah koperasi yang begerak di bidang
peternakan.
Misalnya, koperasi ayam potong, koperasi burung puyuh, dll.
(3)Koperasi
PengangkutanKoperasi pengangkutan adalah koperasi yang bergerak di bidang
pengangkutan baik angkutan barang maupun angkutan umum. Misalnya koperasi sopir
taksi (kosti).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar