Pages

Rabu, 30 April 2014

Tugas Softskil (Etika & Profesionalisme TSI)

3 WN Afrika tipu WNI Rp 462 juta
 
Tiga warga negara Afrika ditangkap karena melakukan penipuan. Mereka beraksi dengan modus memberitahu korbannya mendapat hadiah sebesar USD 1 juta dari program baru dengan nama Beta Yahoo. 

Korban, Drs. M Oda Sugarda yang tergiur dengan hadiah tersebut mau saja mentransfer uang sebesar Rp 462 juta. Komplotan penipu beralasan uang tersebut untuk biaya pengurusan bank, notaris, pengacara dan asuransi.

"Setelah korban mentransfer sejumlah uang, hadiah yang dijanjikan belum pernah diterima oleh korban," ujar Kasubdit Cyber Crime AKBP Audie S. Latuheru kepada wartawan, Selasa (20/3).

Menurut Audie, pada 4 Maret lalu, tiga pelaku menghubungi Oda untuk membicarakan penyerahan cash box berisi hadiah yang dijanjikan. Mereka bersepakat bertemu di sebuah Mal of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dia janjian untuk menyerahkan sisa hadiah yang dijanjikan, ternyata setelah ngomong-ngomong pelaku tidak menyerahkan cash box. Korban curiga memberitahukan ke sekuriti, lalu pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Gading," jelas Audie.

Pengakuan para tersangka kata Audie, para pelaku melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka saja. Dari hasil pengembangan polisi menyita 3 buah handphone, 2 buah laptop, 1 brangkas berisi dollar palsu, 1 bendel dokumen dan sertifikat palsu, 1 brangkas dilapisi lakban yang berisi diduga uang dolar palsu.

Tiga tersangka, AO alias DV (WN Nigeria), ET alias MB (WN Nigeria) dan EMBG alias JPT (WN Kamerun) dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 28 ayat (1) Junto Pasal 45 ayat (2) UU No: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling 6 tahun penjara.

"Satu lagi orang, DW masih DPO," tandasnya.

Tugas Sofskil (Etika & Profesionalisme TSI)

Akun Twitter TrioMacan2000 Dilaporkan ke Polda Metro Jaya.


Menteri Negara Koperasi dan UKM Syarief Hasan akhirnya melaporkan akun Twitter @TrioMacan2000 ke Polda Metro Jaya. Syarief sudah merasa gerah dengan gosip tak sedap yang dilontarkan akun Twitter anonim itu. Ia merasa dicemarkan nama baik keluarganya dengan berita gosip soal perselingkuhan istrinya Ingrid Kansil dengan anak sulungnya."Saya secara resmi melaporkan akun @TrioMacan2000 yang telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga melalui kejahatan informasi teknologi dan elektronik," terangnya di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Mei 2013.
Suami Ingrid itu melaporkan @TrioMacan2000 dengan tiga pasal. "Pasal 310, 311 KUHP, dan 27 UU ITE," katanya.Ancaman hukuman maksimal untuk pemilik akun itu, adalah 6 tahun penjara. Syarief melaporkannya, karena merasa sudah dicemarkan nama baiknya dengan fitnah bahwa dirinya memergoki sang istri berhubungan intim dengan anak sulungnya.Ia percaya, berdasarkan hasil konsultasinya dengan pihak kepolisian, bahwa pemilik akun Twitter itu bisa dilacak. "Diyakini ini akan tertangkap. Saya harap pihak kepolisian akan mengusut sampai tuntas," ujar pria yang juga Ketua Harian DPP Partai Demokrat itu.
Januardi S Haribowo, kuasa hukum Syarief menerangkan, kliennya merasa masalah ini sudah menyinggung harga diri dan kehormatan keluarga yang harus dibelanya. "Untuk itu, harus dibuktikan secara hukum," ucapnya tegas.
Januardi melanjutkan, akun anonim itu akan dilacak menggunakan peralatan canggih. Dengan begitu, bisa diketahui siapa dan di mana lokasi upload-nya.
"Akun memang bisa pakai nama siapa saja. Tapi siapa pemiliknya, siapa penggunanya, itu yang akan dilacak," tambah Januardi lagi.



Sumber : http://m.news.viva.co.id/news/read/413471-jika-terlacak--pemilik-akun--triomacan2000-terancam-6-tahun-bui