Menteri Negara Koperasi dan UKM Syarief Hasan akhirnya melaporkan akun Twitter @TrioMacan2000 ke Polda Metro Jaya. Syarief
sudah merasa gerah dengan gosip tak sedap yang dilontarkan akun Twitter
anonim itu. Ia merasa dicemarkan nama baik keluarganya dengan berita
gosip soal perselingkuhan istrinya Ingrid Kansil dengan anak sulungnya."Saya
secara resmi melaporkan akun @TrioMacan2000 yang telah mencemarkan nama
baik saya dan keluarga melalui kejahatan informasi teknologi dan
elektronik," terangnya di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Mei 2013.
Suami Ingrid itu melaporkan @TrioMacan2000 dengan tiga pasal. "Pasal 310, 311 KUHP, dan 27 UU ITE," katanya.Ancaman hukuman maksimal untuk pemilik akun itu, adalah 6 tahun penjara. Syarief melaporkannya, karena merasa sudah dicemarkan nama baiknya dengan fitnah bahwa dirinya memergoki sang istri berhubungan intim dengan anak sulungnya.Ia percaya, berdasarkan hasil konsultasinya dengan pihak kepolisian, bahwa pemilik akun Twitter itu bisa dilacak. "Diyakini ini akan tertangkap. Saya harap pihak kepolisian akan mengusut sampai tuntas," ujar pria yang juga Ketua Harian DPP Partai Demokrat itu.
Januardi S Haribowo, kuasa hukum Syarief menerangkan, kliennya merasa masalah ini sudah menyinggung harga diri dan kehormatan keluarga yang harus dibelanya. "Untuk itu, harus dibuktikan secara hukum," ucapnya tegas.
Januardi melanjutkan, akun anonim itu akan dilacak menggunakan
peralatan canggih. Dengan begitu, bisa diketahui siapa dan di mana
lokasi upload-nya.Suami Ingrid itu melaporkan @TrioMacan2000 dengan tiga pasal. "Pasal 310, 311 KUHP, dan 27 UU ITE," katanya.Ancaman hukuman maksimal untuk pemilik akun itu, adalah 6 tahun penjara. Syarief melaporkannya, karena merasa sudah dicemarkan nama baiknya dengan fitnah bahwa dirinya memergoki sang istri berhubungan intim dengan anak sulungnya.Ia percaya, berdasarkan hasil konsultasinya dengan pihak kepolisian, bahwa pemilik akun Twitter itu bisa dilacak. "Diyakini ini akan tertangkap. Saya harap pihak kepolisian akan mengusut sampai tuntas," ujar pria yang juga Ketua Harian DPP Partai Demokrat itu.
Januardi S Haribowo, kuasa hukum Syarief menerangkan, kliennya merasa masalah ini sudah menyinggung harga diri dan kehormatan keluarga yang harus dibelanya. "Untuk itu, harus dibuktikan secara hukum," ucapnya tegas.
"Akun memang bisa pakai nama siapa saja. Tapi siapa pemiliknya, siapa penggunanya, itu yang akan dilacak," tambah Januardi lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar