Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI. UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
- Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
- Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada
keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut
dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi
dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang
mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut,
artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat
membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya
jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi
informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang
dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII
tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna
teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati
lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan
norma yang ada.
UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada
25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari
negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini
merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas
dalam membahas pengaturan di dunia maya.UU
ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman
bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya
guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa
terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik
yang diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan materai); alat bukti elektronik yang
diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini
berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah
Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum di
Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode
sengketa alternative atau arbitrase. Jadi
menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak
terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan
teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa
bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara
bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk
menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan
hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk
disegala bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan
berekspresi apalagi di dunia maya.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka transaksi
dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat
perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi
ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi
Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan. E-tourism
mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi
pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT. Trafik
internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa.
Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan
konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
Produk ekspor
indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara
kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa
untuk bersaing dengan bangsa lain keterbatasan UU IT UU
ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9
peraturan pemerintah yang harus sudah dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi
yang diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal, belum meletakkan
hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana. juga ketika menyatakan bahwa
ada tindak pidana terhadap pelaku dari luar negeri ini, namun kemudian
tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi pidana terhadap pelanggaran
tersebut. UU
ITE ini, merupakan sebuah peraturan perundangan yang ditunggu, terutama
dalam mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini, banyak
wilayah yang belum berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam
kepemerintahan, karena belum yakin terhadap pijakan hukum.
masih banyak
pertanyaan terhadap UU yang baru lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan,
akankah terjadi peningkatan pengguna internet di negeri ini, dimana
masih mahalnya harga koneksi internet, ditambah dengan bayang-bayang
ketakutan akan situs porno, yang seharusnya tak ditakuti. negeri ini
harus bergerak cepat mengikuti teknologi yang ada, atau pilihannya tetap
menjadi bangsa yang dihisap oleh kepentingan pemodal asing.
Pada UU No.36
tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya
untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan
pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Dalam
pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah
bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk
manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. Jadi
menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak
terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan
teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa
bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara
bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk
menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan
hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk
disegala bidang apapun. Jadi
keuntungnya juga dapat dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah
kita dengan bebas dan dengan luas memasarkan bisnis yang kita jalankan
dengan waktu yang singkat. Jadi Kesimpulannya menurut saya adalah oleh
Para penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan,karea dapat
mnguntungkan dalam semua pihak.
Kesimpulan
Dengan dibuatnya
UU no.36 ini yang mengatur tentang penggunaan telekomunikasi maka dapat
membuat seluruh masyarakat mengerti tentang bagaimana cara penggunaan
media telekomunikasi teknologi informasi dan agar tidak disalahgunakan
kegunaannya oleh pihak-pihak tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar