Senin, 01 April 2013 Tags: haram, lelaki, wanita, tato, operasi kecantikan Views: 128
Agar tampak indah atau cantik, seseorang menghias bagian tubuhnya dengan gambar-gambar tertentu. Belakangan, tren menggunakan tato juga terjadi di banyak wanita. Namun sedikit orang yang tahu, bahwa hiasan tato adalah dilarang dalam Islam.
Dr. Yusuf Qaradhawi, dalam kitabnya yang berjudul "Halal Haram dalam Islam" (diterjemahkan penerbit Era Intermedia) mengatakan haramnya menato badan dan mengikir gigi (pangur).
Menurut Qaradhawi, “Rasulullah saw. melaknat perempuan yang menato, yang minta ditato, yang memangur, dan yanng minta dipanur.”
Dalam tato, terjadi pengubahan wajah dan tangan dengan warna biru
dan lukisan yang jelek. Sebagian masyarakat Arab sangat berlebihan dalam
hal ini, khususnya di kalangan perempuan. Mereka melukisi sebagian
besar tubuhnya.
Di samping itu, pemeluk sebagian agama juga melukiskan sembahan-sembahan dan simbol-simbol agama mereka, seperti yang kita lihat pada orang-orang Nasrani. Mereka melukiskan gambar salib ditangan dan dada.
Di samping itu, pemeluk sebagian agama juga melukiskan sembahan-sembahan dan simbol-simbol agama mereka, seperti yang kita lihat pada orang-orang Nasrani. Mereka melukiskan gambar salib ditangan dan dada.
Selain kerusakan itu, ditambah lagi dengan rasa sakit dan
penyiksaan karena menggunakan tusukan jarum di tubuh orang yang ditato.
Semua itu menjadi penyebab turunnya laknat kepadda yang menato dan yang
minta ditato.
Sedangkan pangur, yakni menajamkan atau memendekkan gigi, Rasulullah saw. telah melaknat perempuan yang memangur dan yang minta dipangur. Kalau sekiranya yang melakukan itu laki-laki, tentu laknatnya lebih besar.
Sebagaimana Rasulullah saw. mengharamkan pengikiran gigi, beliau juga mengharamkan tafalluj (menjarangkan) gigi.
“Dan beliau melaknat wanita-wanita yang menjarangkan giginya supaya rapi, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhori dan Muslim dari hadits Ibnu Mas’ud).
Al-mutafallijat ialah perempuan yang menjarangkan atau minta
dijarangkan giginya. Di antara wanita ada yang memang diciptakan dengan
gigi semacam itu, tetapi banyak pula yang tidak. Mereka mengikir
celah-celah gigi yang diciptakan rapat supaya menjadi jarang. Menurut
ulama, perbuatan ini jelas menipu orang lain dan berlebihan dalam
berhias, bertentangan dengan karakter Islam.
Berdasar hadits-hadits shahih tersebut, tahulah kita hukum syariat praktek yang lazim disebut “operasi kecantikan” sebagai produk peradaban yang memuja fisik dan nafsu. Yakni peradaban Barat yang materialis itu.
Anda saksikan sendiri bagaimana laki-laki atau perempuan mengeluarkan ratusan ribu atau jutaan dolar hanya untuk mengubah bentuk hidung atau payudara, dan sejenisnya. Semua itu termasuk orang-orang yang dilaknat Allah dan Rasul-Nya, karena menyiksa orang dan mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang benar, hanya karena sikap berlebihan dalam memperhatikan penampilan lahir dan fisik, bukan perhatian kepada hakikat dan ruhani.
Lain halnya bila terdapat cacat yang mengganggu, seperti tumor yang
menyakitkan, baik secara biologis ataupun psikologis, terutama bila
penderita berada di suatu majelis atau tempat tertentu. Dalam hal ini,
tidak mengapa kalau ia mengobatinya, selama maksud dari pengobatannya
itu adalah untuk menghilangkan kesulitan yang mengganggu kehidupannya.
Sesungguhnya Allah swt. tidak membuat kesulitan dalam agama ini.
Yang memperkuat pendapat ini barangkali adalah hadits yang melaknat
perempuan yang menjarangkan gigi untuk maksud keindahan. Dipahami dari
hadits itu bahwa yang tercela apabila ia melakukannya bukan untuk maksud
lain kecuali untuk keindahan dan kecantikan. Kalau sekiranya ia
melakukan hal itu dengan maksud menghilangkan rasa sakit tentu tidaklah
mengapa. (al halal wal haramhidayatullah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar