Pages

Senin, 01 April 2013

Haram, Lelaki dan Wanita Tato dan Operasi Kecantikan

Senin, 01 April 2013   Tags: haram, lelaki, wanita, tato, operasi kecantikan   Views: 128


Agar tampak indah atau cantik, seseorang menghias bagian tubuhnya dengan gambar-gambar tertentu. Belakangan, tren menggunakan tato juga terjadi di banyak wanita. Namun sedikit orang yang tahu, bahwa hiasan tato adalah dilarang dalam Islam.
Dr. Yusuf Qaradhawi, dalam kitabnya yang berjudul "Halal Haram dalam Islam" (diterjemahkan penerbit Era Intermedia) mengatakan haramnya menato badan dan mengikir gigi (pangur).
Menurut Qaradhawi, “Rasulullah saw. melaknat perempuan yang menato, yang minta ditato, yang memangur, dan yanng minta dipanur.”
Dalam tato, terjadi pengubahan wajah dan tangan dengan warna biru dan lukisan yang jelek. Sebagian masyarakat Arab sangat berlebihan dalam hal ini, khususnya di kalangan perempuan. Mereka melukisi sebagian besar tubuhnya.



Di samping itu, pemeluk sebagian agama juga melukiskan sembahan-sembahan dan simbol-simbol agama mereka, seperti yang kita lihat pada orang-orang Nasrani. Mereka melukiskan gambar salib ditangan dan dada.
Selain kerusakan itu, ditambah lagi dengan rasa sakit dan penyiksaan karena menggunakan tusukan jarum di tubuh orang yang ditato. Semua itu menjadi penyebab turunnya laknat kepadda yang menato dan yang minta ditato.

Sedangkan pangur, yakni menajamkan atau memendekkan gigi, Rasulullah saw. telah melaknat perempuan yang memangur dan yang minta dipangur. Kalau sekiranya yang melakukan itu laki-laki, tentu laknatnya lebih besar.
Sebagaimana Rasulullah saw. mengharamkan pengikiran gigi, beliau juga mengharamkan tafalluj (menjarangkan) gigi.
“Dan beliau melaknat wanita-wanita yang menjarangkan giginya supaya rapi, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhori dan Muslim dari hadits Ibnu Mas’ud).
Al-mutafallijat ialah perempuan yang menjarangkan atau minta dijarangkan giginya. Di antara wanita ada yang memang diciptakan dengan gigi semacam itu, tetapi banyak pula yang tidak. Mereka mengikir celah-celah gigi yang diciptakan rapat supaya menjadi jarang. Menurut ulama, perbuatan ini jelas menipu orang lain dan berlebihan dalam berhias, bertentangan dengan karakter Islam.



Berdasar hadits-hadits shahih tersebut, tahulah kita hukum syariat praktek yang lazim disebut “operasi kecantikan” sebagai produk peradaban yang memuja fisik dan nafsu. Yakni peradaban Barat yang materialis itu.

Anda saksikan sendiri bagaimana laki-laki atau perempuan mengeluarkan ratusan ribu atau jutaan dolar hanya untuk mengubah bentuk hidung atau payudara, dan sejenisnya. Semua itu termasuk orang-orang yang dilaknat Allah dan Rasul-Nya, karena menyiksa orang dan mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang benar, hanya karena sikap berlebihan dalam memperhatikan penampilan lahir dan fisik, bukan perhatian kepada hakikat dan ruhani.
Lain halnya bila terdapat cacat yang mengganggu, seperti tumor yang menyakitkan, baik secara biologis ataupun psikologis, terutama bila penderita berada di suatu majelis atau tempat tertentu. Dalam hal ini, tidak mengapa kalau ia mengobatinya, selama maksud dari pengobatannya itu adalah untuk menghilangkan kesulitan yang mengganggu kehidupannya. Sesungguhnya Allah swt. tidak membuat kesulitan dalam agama ini.
Yang memperkuat pendapat ini barangkali adalah hadits yang melaknat perempuan yang menjarangkan gigi untuk maksud keindahan. Dipahami dari hadits itu bahwa yang tercela apabila ia melakukannya bukan untuk maksud lain kecuali untuk keindahan dan kecantikan. Kalau sekiranya ia melakukan hal itu dengan maksud menghilangkan rasa sakit tentu tidaklah mengapa. (al halal wal haramhidayatullah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar